SUPERVISI AKADEMIK DAN MANAJERIAL DI SMP NASIONAL PALANGKA RAYA
MENGEMBANGKAN KUALITAS TENAGA PENDIDIK MELALUI PELAYANAN DATA MANAJERIAL AKADEMIK
Gambar : Pemeriksaan administrasi manajerial Kepala Sekolah SMP Nasional Palangka Raya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam Peraturan tersebut, Pengawas satuan pendidikan dituntut memiliki kompetensi supervisi manajerial dan supervisi akademik, di samping kompetensi kepribadian, sosial, dan penelitian dan pengembangan. Esensi dari supervisi manajerial adalah berupa kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen sekolah lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh aktivitas sekolah, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi standar pendidikan nasional. Adapun supervisi akademik esensinya berkenaan dengan tugas pengawas untuk membina guru dalam meningkatkan mutu pembelajarannya, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.